Informasi Berkala


RENJA :

Renja APBD Murni TA.2018

Renja APBD Perubahan TA.2018

Renja APBD Murni TA.2019

Renja APBD Perubahan TA.2019

RENJA APBD Perubahan TA.2020

Renja Perubahan TA.2021

Renja Murni TA.2022

Renja Biro Umum dan Perlengkapan TA.2023

Renja Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2024

RENSTRA : 

Renstra Setda 2017-2022

Renstra Perubahan Setda Tahun 2023-2026

Penanggungjawab, Pelaksana Program dan Kegiatan :

Tahun 2023

Tahun 2024

Target atau Capaian Program dan Kegiatan :

Tahun 2022

Tahun 2023

Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan :

Tahun 2023

Tahun 2024

Anggaran Program dan Kegiatan :

Tahun 2023

Tahun 2024

Agenda Penting Terkait Pelaksanaan Tugas Badan Publik :

Tahun 2024

 

  • Daftar Register Permohonan Informasi Publik :
  1. DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2020 - BIRO UMUM
  2. DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021 - BIRO UMUM
  3. DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2022 - BIRO UMUM
  4. DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023 ( BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN )
  5. DAFTAR REGISTER INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
  • Laporan Layanan Informasi Publik :
  1. Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Biro Umum Tahun 2019
  2. Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Biro Umum Tahun 2020
  3. Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2021
  4. Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2022
  5. Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2023
  • Ringkasan Layanan Informasi Publik :
  1. RINGKASAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BIRO UMUM TAHUN 2020
  2. RINGKASAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BIRO UMUM TAHUN 2021
  3. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum Tahun 2022
  4. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2023
  5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2024
NO   2020 2021 2022 2023 2024

A

Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima          
  Permohonan 5 1 7 8  
  Keberatan          
B Waktu yang diperlukan          
  Permohonan 5 hari 2 hari 5 hari 5 hari  
  Keberatan          
C Jumlah Permintaan informasi yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya 32 3 17 10  
D
Jumlah permintaan informasi yang ditolak
0 0 0 0  
E
Alasan Penolakan informasi
0 0 0 0  

 

 

 

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG (Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Proses Penyelesaian Sengketa - Klik Disini )

    

Profil PPID :

Profil Singkat PPID Pelaksana

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Di tingkat  Provinsi Banten, PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terbagi dua  yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian  Provinsi Banten dan PPID Pelaksana ditempatkan pada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  atau Badan Publik Lingkup Pemerintahan Provinsi Banten. Setiap Badan Publik  membentuk Pengurus  PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Badan  Publik/OPD.

Tugas PPID Pelaksana Biro Umum :

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

Tugas

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan wewenangnya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  7. Melakukan pemutakhiran daftar informasi publik pada website Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
  8. Mengelola dan memperbaharui informasi di media sosial Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
  9. Bersama-sama dengan PPID melaksanakan proses mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi dan Pengadilan apabila sengketa informasi.

Wewenang

  1. Menolak permohonan informasi publik dalam hal persyaratan permohonan tidak memenuhi ketentuan;
  2. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis dalam informasi publik yang diminta termasuk informasi publik yang dikecualikan yang telah dikoordinasikan dengan PPID;
  3. Mengusulkan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID

Desk Informasi PPID Pelaksana :

- Desk Informasi PPID

Tim Pengelola PPID Pelaksana :

- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2020

SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2021

- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2023

- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2024

 

Struktur PPID Pelaksana :

Dokumentasi Kegiatan PPID :

  - Tahun 2020

  - Tahun 2021

  - Tahun 2022

  - Tahun 2023

- Jam Pelayanan Informasi Publik :

 

A. Tahap Perencanaan

Rencana Umum Pengadaan (RUP) :

B. Tahap Pemilihan

Progresss

C. Tahap Pelaksanaan

Progress


Share this Post