Informasi Berkala
RENJA :
Renja Biro Umum dan Perlengkapan TA.2023
Renja Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2024
RENSTRA :
Renstra Perubahan Setda Tahun 2023-2026
Penanggungjawab, Pelaksana Program dan Kegiatan :
Target atau Capaian Program dan Kegiatan :
Tahun 2023
Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan :
Anggaran Program dan Kegiatan :
Agenda Penting Terkait Pelaksanaan Tugas Badan Publik :
Tahun 2024
LAPORAN KEUANGAN BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN :
Laporan Keuangan Biro Umum Tahun 2019
Laporan Keuangan Biro Umum Tahun 2020
Laporan Keuangan Biro Umum Tahun 2021
Laporan Keuangan Biro Umum Tahun 2022
Laporan Keuangan Biro Umum Tahun 2023
LAPORAN INVENTARIS BARANG :
Neraca Aset Biro Umum Tahun 2019
Neraca Aset Biro Umum Tahun 2020
Neraca Aset Biro Umum Tahun 2021
Neraca Aset Biro Umum Tahun 2022
Neraca Aset Biro Umum Tahun 2023
DAFTAR ASET DAN INVESTASI :
Berita Acara Rekonsiliasi Aset Tetap & Kertas Kerja Aset Tetap
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) :
LRA Biro Umum Dan Perlengkapan TA 2023
REKAPITALISASI PELAYANAN BANTUAN PIALA GUBERNUR BANTEN :
ATISISBADA :
(Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah)
Link : https://atisisbada.id/
- Daftar Register Permohonan Informasi Publik :
- DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2020 - BIRO UMUM
- DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021 - BIRO UMUM
- DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2022 - BIRO UMUM
- DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023 ( BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN )
- DAFTAR REGISTER INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
- Laporan Layanan Informasi Publik :
- Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Biro Umum Tahun 2019
- Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Biro Umum Tahun 2020
- Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2021
- Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2022
- Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2023
- Ringkasan Layanan Informasi Publik :
- RINGKASAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BIRO UMUM TAHUN 2020
- RINGKASAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BIRO UMUM TAHUN 2021
- Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum Tahun 2022
- Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2023
- Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2024
NO | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
A |
Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima | ||||||
Permohonan | 5 | 1 | 7 | 8 | |||
Keberatan | |||||||
B | Waktu yang diperlukan | ||||||
Permohonan | 5 hari | 2 hari | 5 hari | 5 hari | |||
Keberatan | |||||||
C | Jumlah Permintaan informasi yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya | 32 | 3 | 17 | 10 | ||
D |
|
0 | 0 | 0 | 0 | ||
E |
|
0 | 0 | 0 | 0 |
- PERDA Provinsi Banten No. 11 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik
- PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR. 23 TAHUN 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
- Peraturan Gubernur No 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Pergub No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman PPID
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
- Tentang Standar Layanan Informasi Publik https://jdihukum.bantenprov.go.id/
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG (Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Proses Penyelesaian Sengketa - Klik Disini )
Profil PPID :
Profil Singkat PPID Pelaksana
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Di tingkat Provinsi Banten, PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terbagi dua yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten dan PPID Pelaksana ditempatkan pada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Badan Publik Lingkup Pemerintahan Provinsi Banten. Setiap Badan Publik membentuk Pengurus PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Badan Publik/OPD.
Tugas PPID Pelaksana Biro Umum :
Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana
Tugas
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan wewenangnya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Melakukan pemutakhiran daftar informasi publik pada website Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
- Mengelola dan memperbaharui informasi di media sosial Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
- Bersama-sama dengan PPID melaksanakan proses mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi dan Pengadilan apabila sengketa informasi.
Wewenang
- Menolak permohonan informasi publik dalam hal persyaratan permohonan tidak memenuhi ketentuan;
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis dalam informasi publik yang diminta termasuk informasi publik yang dikecualikan yang telah dikoordinasikan dengan PPID;
- Mengusulkan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID
Desk Informasi PPID Pelaksana :
Tim Pengelola PPID Pelaksana :
- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2020
- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2021
- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2023
- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2024
Struktur PPID Pelaksana :
Dokumentasi Kegiatan PPID :
- Jam Pelayanan Informasi Publik :
Layanan Pengaduan Masyarakat
- SP4N LAPOR! https://www.lapor.go.id/
Informasi mengenai Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Badan Publik
- Pergub Banten No. 67 Tahun 2014 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
- Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- Pergub Banten No 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Rekapitulasi Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik
Surat Pernyataan Tidak Ada Pengaduan Masyarakat Tahun 2021
Surat Pernyataan Tidak Ada Pengaduan Masyarakat Tahun 2022
Surat Pernyataan Tidak Ada Pengaduan Masyarakat Tahun 2023
Informasi tentang Jumlah, Jenis & Gambaran Umum Pelanggaran
A. Tahap Perencanaan
Rencana Umum Pengadaan (RUP) :
B. Tahap Pemilihan
Progresss
C. Tahap Pelaksanaan
Progress