Informasi Berkala


Profil Singkat PPID Pelaksana

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Di tingkat  Provinsi Banten, PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terbagi dua  yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian  Provinsi Banten dan PPID Pelaksana ditempatkan pada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  atau Badan Publik Lingkup Pemerintahan Provinsi Banten. Setiap Badan Publik  membentuk Pengurus  PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Badan  Publik/OPD.

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana

Tugas

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan wewenangnya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  7. Melakukan pemutakhiran daftar informasi publik pada website Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
  8. Mengelola dan memperbaharui informasi di media sosial Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
  9. Bersama-sama dengan PPID melaksanakan proses mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi dan Pengadilan apabila sengketa informasi.

Wewenang

  1. Menolak permohonan informasi publik dalam hal persyaratan permohonan tidak memenuhi ketentuan;
  2. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis dalam informasi publik yang diminta termasuk informasi publik yang dikecualikan yang telah dikoordinasikan dengan PPID;
  3. Mengusulkan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID

Desk Informasi PPID Pelaksana 

- Desk Informasi PPID

- Layanan Pendukung Lainnya

- Help Desk Biro Umum Dan Perlengkapan (Berbasis Whatsapp)

Tim Pengelola PPID Pelaksana 

- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2020

SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2021

- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2023

- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum 2024

- SK Standar Biaya Perolehan Informasi Publik Tahun 2024

- SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2025

- SK Pengelola Website Tahun 2025

Anggaran PPID

- Anggaran Rutin Kegiatan Keterbukaan Informasi Publik

- Anggaran Kegiatan Lain Dalam Rangka Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

Struktur PPID Pelaksana :

Dokumentasi Kegiatan PPID :

  - Tahun 2020

  - Tahun 2021

  - Tahun 2022

  - Tahun 2023

  - Tahun 2024

  - Tahun 2025

     - Penyerahan LLIP Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2024 ke Komisi Informasi Banten

     - Kegiatan PPID Pelaksana Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2025

     - Rapat / Briefing Rutin PPID Pelaksana Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2025

 

- Jam Pelayanan Informasi Publik :

 

Untuk menunjukkan bahwa kami telah menetapkan strategi dan metode yang efektif dalam pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring kebijakan Informasi Publik, kami dapat merujuk pada berbagai langkah yang telah kami terapkan secara sistematis sebagai berikut :

SK Tim Pengelola PPID Pelaksana Biro Umum dan Perlengkapan Kami telah membentuk tim yang mengelola pelayanan informasi publik. SK ini menjelaskan secara rinci peran dan tanggung jawab setiap anggota tim, memastikan standar yang jelas dalam penyampaian informasi agar selalu transparan dan dapat diakses oleh publik. Lihat SK Klik Disini

SK Tim Pengelola Website Biro Umum dan Perlengkapan Website kami menjadi saluran utama untuk menyampaikan informasi publik. Dengan adanya SK Tim Pengelola Website, kami memastikan bahwa tim yang bertugas memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan informasi yang disajikan, sehingga publik dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat. Lihat SK Klik Disini

SOP Keterbukaan Informasi Publik Untuk memastikan konsistensi dan transparansi, kami telah menetapkan SOP Keterbukaan Informasi Publik. SOP ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana informasi dikelola, mulai dari menerima permintaan hingga menyampaikan informasi kepada publik. Dengan SOP ini, setiap tindakan yang diambil oleh tim pengelola informasi sudah mengikuti prosedur yang baku. Lihat SOP Klik Disini

SK Tim Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Informasi Publik Kami juga membentuk tim khusus yang bertugas melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap layanan informasi kami. Dengan adanya tim survei, kami dapat memperoleh masukan langsung dari masyarakat mengenai kualitas informasi yang kami sediakan, yang menjadi dasar bagi evaluasi dan perbaikan layanan. Lihat SK Klik Disini

Rapat / Briefing Rutin Agar tim selalu berada pada jalur yang sama dalam melaksanakan tugasnya, kami mengadakan briefing rutin. Briefing ini berfungsi sebagai sarana komunikasi dan koordinasi, serta untuk membahas masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyampaian informasi publik. Dengan adanya briefing, kami memastikan bahwa kebijakan dan prosedur pengelolaan informasi selalu terjaga dengan baik. Lihat Dokumentasi Briefing

  • Daftar Register Permohonan Informasi Publik :
  1. DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2020 - BIRO UMUM
  2. DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021 - BIRO UMUM
  3. DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2022 - BIRO UMUM
  4. DAFTAR REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023 ( BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN )
  5. DAFTAR REGISTER INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
  6. DAFTAR REGISTER INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
  • Laporan Layanan Informasi Publik :
  1. Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Biro Umum Tahun 2019
  2. Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu Biro Umum Tahun 2020
  3. Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2021
  4. Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2022
  5. Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2023
  6. Laporan Layanan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Biro Umum Tahun 2024
  • Ringkasan Layanan Informasi Publik :
  1. RINGKASAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BIRO UMUM TAHUN 2020
  2. RINGKASAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BIRO UMUM TAHUN 2021
  3. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum Tahun 2022
  4. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2023
  5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2024
  6. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Biro Umum dan Perlengkapan Tahun 2025
NO   2021 2022 2023 2024 2025

A

Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima          
  Permohonan 1 7 8 1 4
  Keberatan          
B Waktu yang diperlukan          
  Permohonan 2 hari 10 hari 10  hari 10  hari 10  hari
  Keberatan          
C Jumlah Permintaan informasi yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya 3 17 10 1 4
D
Jumlah permintaan informasi yang ditolak
0 0 0 0 0
E
Alasan Penolakan informasi
0 0 0 0 0

 

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG (Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Proses Penyelesaian Sengketa - Klik Disini )

Alasan yang dapat digunakan pemohon Informasi mengajukan Keberatan

Rencana Umum Pengadaan (RUP) 

Daftar Dokumen Kontrak

Daftar Dokumen Kontrak Tahun 2024

Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan

Tahun 2024

Tahun 2025

Penyelenggara Satu Data Indonesia OPD Provinsi

https://sedanten.bantenprov.go.id/lumbungdata

Walidata Menyebarkan Data ke Portal Satu Data Indonesia

https://lumbungdata.bantenprov.go.id/biro-umum-perlengkapan/


Share this Post