Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Pasal 25 Berbunyi :

(1) Biro Umum dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, mempunyai tugas pokok membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum dan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, serta Rumah Tangga Pimpinan.

(2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Umum dan Perlengkapan mempunyai fungsi:

a. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang umum dan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, serta Rumah Tangga Pimpinan.

b. Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum dan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, serta Rumah Tangga Pimpinan.

c. Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

KEPALA BIRO UMUM

KEPALA BIRO UMUM

Untuk melaksanakan tugas pokok, kepala biro umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  • Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan biro;
  • Menetapkan rencana kerja biro;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan biro sesuai dengan program yang telah ditetapkan;
  • Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan biro sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan penyiapan pelaksanaan kebijakan bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;
  • Menyelenggarakan penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha
  • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
  • Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan biro; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIAN TATA USAHA

KEPALA BAGIAN TATA USAHA

Kepala bagian tata usaha mempunyai tugas pokok membantu kepala biro umum menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan dan Staf Ahli, pengelolaan kendaraan dan persuratan dan arsip.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala bagian tata usaha mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja di lingkungan bagian berdasarkan rencana strategis biro;
  2. mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bagian;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian;
  5. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di
  6. bidang tata usaha pimpinan dan Staf Ahli, pengelolaan kendaraan dan persuratan dan arsip
  7. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan dan Staf Ahli, pengelolaan kendaraan dan persuratan dan arsip
  8. menyelenggarakan koordinasi pengamanan aset, keamanan dan ketertiban di lingkungan Sekretariat Daerah dan rumah dinas pimpinan;
  9. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan biro;
  10. menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bagian; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN STAF AHLI

a. Kepala subbagian tata usaha pimpinan dan Staf Ahli mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi biro, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kepegawaian dan umum, pelayanan informasi lingkup biro serta mengoordinasikan bagian di lingkup biro.

   b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, subbagian tata usaha pimpinan dan Staf Ahli mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan sub kegiatan pada subbagian;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan subbagian;
  3. membagi tugas kepada bawahan;
  4. membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian;
  5. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan subbagian;
  6. melaksanakan perencanaan, penganggaran, evaluasi dan pelaporan;
  7. melaksanakan administrasi kepegawaian dan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  9. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik biro;
  11. melaksanakan penyediaan jasa penunjang;
  12. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
  13. melaksanakan pembinaan pegawai ASN;
  14. menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian;
  15. melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan subbagian; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEPALA SUB BAGIAN PENGELOLAAN KENDARAAN

a. Kepala subbagian pengelolaan kendaraan mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian administrasi keuangan dan aset dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada subbagian.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala subbagian pengelolaan kendaraan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan sub kegiatan pada subbagian;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan subbagian;
  3. membagi tugas kepada bawahan;
  4. membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian;
  5. menyiapkan bahan pelayanan dan mengatur penggunaan kendaraan dinas;
  6. menyiapkan bahan koordinasi dan penjadwalan pelaksanaan tugas personal/pengemudi;
  7. menyiapkan bahan pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional maupun pelayanan pegawai;
  8. menyiapkan bahan penyelesaian surat-surat kelengkapan kendaraan dinas yang meliputi stnk, bpkb, dan kir kendaraan dinas Sekretariat Daerah;
  9. menyiapkan bahan pengaturan penggunaan bahan bakar minyak;
  10. menyiapkan bahan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas yang dikelola oleh Sekretariat Daerah;
  11. melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian.
  12. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan subbagian; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET DAERAH

a. Kepala bagian administrasi keuangan dan aset mempunyai tugas pokok membantu kepala biro umum dalam meneyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala bagian administrasi keuangan dan aset mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja di lingkungan bagian berdasarkan  rencana strategis biro dan petunjuk serta kebijakan pimpinan;
  2. mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bagian;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
  7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan biro;
  8. menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bagian; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEPALA SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN PENATAUSAHAAN ASET

a. Kepala subbagian akuntansi dan penatausahaan aset mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian administrasi keuangan dan aset dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada subbagian

b. Kntuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala subbagian akuntansi dan penatausahaan aset mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan sub kegiatan pada subbagian;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan subbagian;
  3. membagi tugas kepada bawahan;
  4. membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian;
  5. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah;
  6. menyiapkan bahan surat perintah membayar (spm) up, gu, tu, ls, sebelum diproses untuk penertiban surat perintah pencairan dana (sp2d) di bpkad provinsi;
  7. melaksanakan penelitian/pemeriksaan realisasi apbd lingkup Sekretariat Daerah;
  8. melaksanakan bahan perhitungan apbd lingkup Sekretariat Daerah;
  9. melakukan verifikasi pertanggungjawaban (spj) lingkup Sekretariat Daerah;
  10. melaksanakan pembuatan laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan apbd lingkup Sekretariat Daerah;
  11. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai laporan aset barang milik daerah lingkup Sekretariat Daerah;
  12. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri atas lra (laporan realisasi anggaran), laporan operasional (lo), laporan perubahan equitas (lpe), neraca, dan calk (catatan atas laporan keuangan) lingkup Sekretariat Daerah;
  13. mengidentifikasi dan analisis berkenaan dengan verifikasi laporan pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  14. melaksanakan verifikasi laporan pertanggungjawaban uang persediaan/ganti uang/tambahan uang di lingkungan Sekretariat Daerah;
  15. melaksanakan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan sekretariat daerah;
  16. melaksanakan kebijakan dalam pelaksanaan penatausahaan aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
  17. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
  18. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  19. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan penatausahaan aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
  20. menghimpun dan mengonsolidasikan laporan keuangan biro menjadi laporan keuangan Sekretariat Daerah;
  21. melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian.
  22. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan subbagian; dan
  23. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEPALA SUB BAGIAN PENGGUNAAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ASET SEKRETARIAT DAERAH

a. Kepala subbagian penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian administrasi keuangan dan aset dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada subbagian

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala subbagian penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan sub kegiatan pada subbagian;

2) mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan subbagian;

3) membagi tugas kepada bawahan;

4) membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian;

5) melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan, penggunaan,

pemeliharaan dan pengamanan aset Sekretariat Daerah;

6) melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan aset Sekretariat Daerah;

7) memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengamananan aset Sekretariat Daerah;

8) melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan aset Sekretariat Daerah;

9) melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian.

10) menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan subbagian; dan

11) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIAN RUMAH TANGGA

KEPALA BAGIAN RUMAH TANGGA

a. Kepala bagian rumah tangga mempunyai tugas pokok membantu kepala biro dalam menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang urusan rumah tangga Gubernur, urusan rumah tangga Wakil Gubernur, urusan rumah tangga Sekretaris Daerah dan urusan dalam.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala bagian rumah tangga mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) menyusun rencana kerja di lingkungan bagian berdasarkan rencana strategis biro;

2) mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bagian;

3) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian

5) menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan rumah tangga Gubernur, urusan rumah tangga Wakil Gubernur, urusan rumah tangga Sekretaris Daerah dan urusan dalam;

6) menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang urusan rumah tangga Gubernur, urusan rumah tangga Wakil Gubernur, urusan rumah tangga Sekretaris Daerah dan urusan dalam;

7) menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan biro;

8) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bagian; dan

9) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Kepala subbagian urusan rumah tangga gubernur mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian rumah tangga dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada subagian.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala subbagian urusan rumah tangga gubernur mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan sub kegiatan pada subbagian;

2) mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan subbagian;

3) membagi tugas kepada bawahan;

4) membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian;

5) menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Gubernur;

6) menyiapkan keperluan rumah tangga di ruang kerja dan rumah jabatan Gubernur;

7) menyiapkan penerimaan tamu Gubernur dan istri/suami Gubernur;

8) mengurus, memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Gubernur;

9) mencatat, memelihara dan mengelola semua investaris yang ada di rumah jabatan Gubernur;

10) menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah jabatan Gubernur;

11) melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan dan kegiatan Gubernur;

12) melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian.

13) menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan subbagian; dan

14) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Kepala subagian urusan rumah tangga wakil gubernur

a. Kepala subbagian urusan rumah tangga Wakil Gubernur mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian rumah tangga dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada subagian.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala subbagian urusan rumah tangga wakil gubernur mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan sub kegiatan pada subbagian;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan subbagian;
  3. membagi tugas kepada bawahan;
  4. membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian;
  5. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Wakil Gubernur;
  6. menyiapkan keperluan rumah tangga di ruang kerja dan rumah jabatan Wakil Gubernur;
  7. menyiapkan penerimaan tamu Gubernur dan istri/suami Wakil Gubernur;
  8. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Wakil Gubernur;
  9. mencatat, memelihara dan mengelola semua investaris yang ada di rumah jabatan Wakil Gubernur;
  10. menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah jabatan Wakil Gubernur;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan dan kegiatan Wakil Gubernur;
  12. melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Wakil Gubernur.
  13. melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian.
  14. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan subbagian; dan

melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala subbagian urusan rumah tangga sekretaris daerah dan urusan dalam

a. Kepala subbagian urusan rumah tangga sekretaris daerah dan urusan dalam mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian rumah tangga dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada subagian.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala subbagian urusan rumah tangga sekretaris daerah dan urusan dalam mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan sub kegiatan pada subbagian;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan subbagian;
  3. membagi tugas kepada bawahan;
  4. membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian;
  5. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Sekretaris Daerah, asisten dan Staf Ahli Gubernur;
  6. menyiapkan keperluan rumah tangga di ruang kerja dan rumah jabatan Sekretaris Daerah;
  7. menyiapkan keperluan sarana dan prasarana kerja asisten dan Staf Ahli Gubernur dan unit kerja non Perangkat Daerah;
  8. menyiapkan penerimaan tamu Sekretaris Daerah dan istri/suami Sekretaris Daerah;
  9. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Sekretaris Daerahdan kantor unit kerja non Perangkat Daerah;
  10. mencatat, memelihara dan mengelola semua investaris yang ada di rumah jabatan Sekretaris Daerah;
  11. menyiapkan ruang rapat, tempat kegiatan, konsumsi rapat, konsumsi kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  12. melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan subbagian.
  13. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan subbagian; dan

melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Logo Prov Banten


Share this Post