Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2023

KEPALA BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN

KEPALA BIRO UMUM

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan Biro;
  2. Menetapkan rencana kerja Biro;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro sesuai dengan program yang telah ditetapkan;
  4. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;
  5. Merumuskan penyelenggaraan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi pada kegiatan:
    1. Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
    2. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
    3. Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian Perangkat Daerah;
    4. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
    5. Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
    6. Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah.
  6. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  7. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Biro; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIAN UMUM

KEPALA BAGIAN UMUM

  1. Kepala Bagian Umum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Umum dan Perlengkapan dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bagian Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
    1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bagian berdasarkan Rencana Strategis Biro;
    2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian;
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian;
    5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
      1. Administrasi Umum Perangkat Daerah;
      2. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
    6. Menyelenggarakan koordinasi pengamanan aset, keamanan dan ketertiban di lingkungan Sekretariat Daerah dan Rumah Dinas Pimpinan;
    7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro;
    8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada Bagian; dan
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan penyiapan administrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Administrasi Keuangan Perangkat Daerah surat menyurat, penyelengaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
    1. Merencanakan sub kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha;
    2. Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
    3. Membagi tugas kepada bawahan;
    4. Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
    5. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
    6. Melaksanakan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja pada Biro Umum dan Perlengkapan;
    7. Melaksanakan Administrasi Umum pada Biro Umum dan Perlengkapan;
    8. Melaksanakan Administrasi Kepegawaian pada Biro Umum dan Perlengkapan;
    9. Melaksanakan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah pada Biro Umum dan Perlengkapan;
    10. Melaksanakan Tata usaha biro, Tata usaha pimpinan dan Kehumasan pada Biro Umum dan Perlengkapan;
    11. Melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada Biro;
    12. Melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Biro;
    13. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
    14. Melaksanakan      pelaporan     hasil     pelaksanaan      kerja     di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha; dan
    15. Melaksanakan     tugas     kedinasan     lainnya    sesuai    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH SEKRETARIAT DAERAH

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET DAERAH

  1. Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Biro Umum dan Perlengkapan dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
    1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bagian berdasarkan Rencana Strategis Biro dan petunjuk serta kebijakan pimpinan;
    2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian;
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian;
    5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
    6. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
    7. Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    8. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
    9. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah; dan
    10. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.
    11. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro;
    12. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada Bagian; dan
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BAGIAN RUMAH TANGGA PIMPINAN

KEPALA BAGIAN RUMAH TANGGA PIMPINAN

  1. Kepala Bagian Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas pokok Membantu Kepala Biro Umum dan Perlengkapan dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bagian Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas rincian sebagai berikut:
    1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Bagian berdasarkan Rencana Strategis Biro;
    2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian;
    3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
    4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian
    5. Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Sekretariat Daerah;
    6. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang urusan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Sekretariat Daerah;
    7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro Umum dan Perlengkapan;
    8. Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada Bagian; dan
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Logo Prov Banten


Share this Post