RPJMD 2017-2022


 

 

Provinsi Banten

 
 

Banten adalah sebuah Provinsi di wilayah paling barat Pulau Jawa. Banten pernah menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat, namun menjadi Provinsi sebagai wilayah pemekaran sejak tahun 2000 melalui Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2000. Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang.

 

Wilayah Banten terletak di antara 5º7'50"-7º1'11" Lintang Selatan dan 105º1'11"-106º7'12" BujurTimur, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayahBantenadalah 9.160,70 km². Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan dan 1.273 desa. Batas wilayah Provinsi Banten sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa , sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia, sebelah Timur berbatasan dengan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat dan sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.

Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial. Selat Sunda merupakan salah satu jalur lalu lintas laut yang strategis karena dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan Australia dan Selandia Baru dengan Kawasan Asia Tenggara  misalnya ThailandMalaysia dan Singapura.

Di samping itu Banten merupakan jalur penghubung antara Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan dengan posisi geografis dan pemerintahan maka wilayah Banten terutama daerah Tangerangraya (Kota TangerangKabupatenTangerang, dan Kota Tangerang Selatan) merupakan wilayah penyangga bagi Jakarta. Secara ekonomi wilayah Banten memiliki banyak industri. Wilayah Provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta dan ditujukan untuk menjadi pelabuhan alternative selain Singapura.

Hal ini terbukti dengan semakin berkembangnya pelabuhan The Port Of Banten di wilayah Anyer.

Sebagian besarpenduduknya memeluk agama Islam dengan semangat religius yang tinggi, tetapi pemeluk agama lain dapat hidup berdampingan dengan damai.

Potensi dan kekhasan budaya masyarakat Banten antara lain seni bela diri Pencak silatDebus, Rudad, Ubrug, TariSaman, TariTopeng, Tari Cokek, Dog-dog, Palingtung dan Lojor. Di samping itu juga terdapat peninggalan warisan leluhur antara lain Masjid Agung Banten Lama, Makam Keramat Panjang dan masih banyak peninggalan lainnya.

Di Provinsi Banten terdapat Suku Baduy. SukuBaduyDalammerupakan suku asli Sunda Banten yang masih menjaga tradisianti modernisasi, baik cara berpakaian maupun pola hidup lainnya. Suku Baduy tinggal di kawasan Cagar Budaya Pegunungan Kendeng seluas 5.101,85 hektare di daerah Kanekes, Kecamatan LeuwidamarKabupaten Lebak. Perkampungan masyarakat Baduy umumnya terletak di daerah aliran Sungai Ciujung di Pegunungan Kendeng. Daerah ini dikenal sebagai wilayah tanah titipan dari nenek moyang, yang harus dipelihara dan dijaga baik-baik, tidak boleh dirusak.

 

Visi

Sekretariat Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 – 2022 

Terwujudnya Pelayanan yang profesional untuk mewujudkan Tata kelola pemerintahan yang baik.”

Visi tersebut diarahkan untuk membawa Sekeretariat Daerah Provinsi Banten menjadi suatu organisasi yang dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kata kunci visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Tata Kelola Kepemerintahan yang baik (good governance), merupakan perwujudan dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik antara lain: Akuntabilitas; pengawasan; daya tanggap; profesionalisme; efesien dan efektivitas; transparansi; kesetaraan; wawasan ke depan; partisipasi; dan penegakan hukum.
  • Pelayanan Prima,merupakan suatu dedikasi pemberian pelayanan secara profesional, sesuai kebutuhan, transparan, dan terukur dari segi waktu, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan tanggung gugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai visi tersebut misi yang diemban oleh Sekeretariat Daerah Provisi Banten 2017-2022 adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Pelayanan Kerjasama, Administrasi Kewilayahan, Administrasi   Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  2. Meningkatkan Pelayanan Produk Hukum Daerah;
  3. Meningkatkan Pelayanan Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  4. Meningkatkan Pelayanan Sarana Perekonomian, Industri Jasa Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Produksi Daerah;
  5. Meningkatkan Pelayanan Administrasi Pembangunan Daerah yang Profesional;
  6. Meningkatkan Pelayanan Pembangunan Infrastruktur dan Sumberdaya Alam yang Berkualitas;
  7. Meningkatkan Pelayanan Kerumahtanggaan Pimpinan Daerah;
  8. Meningkatkan Pelayanan Prasarana, Sarana dan Kinerja Keuangan Sekretariat Daerah;
  9. Meningkatkan Pelayanan Kelembagaan, Akuntabilitas, Budaya Kerja dan Reformasi Birokrasi.

 

Dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi diatas, Biro Umum Sekeratriat Daerah Provinsi Banten menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam periode 2017-2022 adalah

Birokrasi Yang Semakin Profesional Dan Akuntabel, Serta Adaptabel Untuk Segera Menyesuaikan Terhadap Segala Perubahan

Telaahan  Visi, Misi, dan Program Gubernur  dan  Wakil Gubernur Periode 2017 –  2022

Visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2017 – 2022, dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2017 – 2022.

RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017 – 2022 merupakan tahapan keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten Tahun 2005 – 2025 yang berorientasi pada pembangunan dan peningkatan kompetensi segenap sumber daya yang terdapat di Banten dalam segala bidang, guna menyiapkan kemandirian masyarakat Banten.

Dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017 – 2022 mengusung Visi “Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah”. Selanjutnya dalam rangka mendorong efektivitas dan efesiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dalam upaya mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten menetapkan 5 (lima) misi, yaitu :

  1. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
  2. Membangun dan Meningkatkan kualitas infrastruktur;
  3. Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas;
  4. Meningkatkanaksesdanpemerataanpelayanankesehatanberkualitas;
  5. Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Untuk mewujudkan kelima misi tersebut diperlukan keterlibatan semua pihak dengan leading sektor OPD Provinsi Banten sesuai dengan tugas dan fungsinya. Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten memiliki peranan yang sangat penting dalam mengemban misi tersebut dengan fungsi untuk mendukung dan memfasilitasi layanan kedinasan dan perlengkapan serta layanan administrasi dan keuangan Sekretariat Daerah.

  1. Penentuan Isu-Isu Strategis

Isu Strategis menggambarkan suatu kondisi/situasi/keadaan yang apabila tidak segera ditangani akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dan atau sebaliknya dalam hal tidak dimanfaatkan isu tersebut, maka akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas.

Isu strategis dirumuskan berdasarkan telaahan dari komponen-komponen hasil analisis SWOT yang meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Dari analisis SWOT serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro UmumSekretariat Daerah Provinsi Banten.

Berdasarkan hal tersebut diatas dapat digambarkan 2 (dua) isu strategis permasalahan adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur dan peningkatan kinerja lembaga Sekretariat Daerah Provinsi Banten

Guna mendukung tercapainya misi Pemerintah Provinsi Banten dalam  menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) maka sumber daya manusia yang ada pada Biro Umum haruslah sumber daya manusia yang kompeten di bidang tugasnya guna meningkatnya kinerja organisasi;

  1. Mewujudkan Organisasi yang bersih, baik, transparan dan professional serta berorientasi pada pelayanan yang berkualitas

Baik buruknya kinerja Biro Umum merupakan ukuran baik buruknya Pemerintah Provinsi Banten, Oleh karena itu Biro umum harus mampu menunjukkan kinerja yang baik dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, baik, transparan, professional dan akuntabel.

Dijabarkan dalam 2 (dua) Kegiatan Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah. Lebih rinci kegiatan belanja tidak langsung pada Biro Umum sebagai berikut:

  1. Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    1. Gaji dan Tunjangan
    2. Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH
  2. Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah
    1. Belanja Gaji dan Tunjangan
    2. Tambahan Penghasilan PNS

Selain itu juga mengelola 2 (dua) Program dan 14 (empat belas) Kegiatan Belanja Langsung. Lebih rinci program dan kegiatan belanja langsung pada Biro Umum sebagai berikut:

  1. Program Tata Kelola Pemerintahan;
    1. Penyusunan Laporan Kinerja Keuangan dan Neraca Aset
    2. Pengadaan Sarana Prasarana Kantor
    3. Pengadaan Barang dan Jasa Perkantoran pada Biro Umum
    4. Rapat Koordinasi Kedalam dan Keluar Daerah Aparatur
    5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
    6. Tata Usaha Biro Umum dan Perpustakaan Setda
    7. Pelayanan dan Penataan Kearsipan pada Setda
    8. Pelayanan Kerumahtanggaan di lingkungan Setda
    9. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pelayanan dilingkungan Setda
  2. Program Pelayanan Umum
  1. Analisa Kebutuhan Sarana dan Prasarana
  2. Distribusi dan Pemeliharaan Sarana Prasarana di lingkungan Setda
  3. Pelayanan Pembayaran Gaji/Tunjangan KDH/WKDH dan Pegawai di Lingkungan Setda
  4. Pengelolaan Perbendaharaan dan Verifikasi Biro Umum
  5. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 


Share this Post