Pendampingan Penyusunan Arsip di Lingkungan Setda Provinsi Banten

Sumber Gambar : Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten

Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusutan Arsip di lingkungan Sekretariat Daerah serta Pendampingan Akuisisi Arsip di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat, 20–21 November 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten.

Kegiatan pendampingan ini diselenggarakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyusutan Arsip serta Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Melalui pendampingan tersebut, Biro Umum Setda Provinsi Banten berupaya memastikan pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penataan, penilaian retensi, hingga pemindahan atau pemusnahan arsip yang sudah memenuhi syarat.

Sebagai narasumber, hadir Nia Karmina Juliasih, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten; Tito Istianto, S.E., M.Si, Kepala Bagian Umum; serta Cecep Nursalam, S.Sos., M.Si, Arsiparis Ahli Muda. Ketiganya memberikan materi mengenai pentingnya penataan arsip dinamis, mekanisme penyusutan sesuai jadwal retensi, serta prosedur akuisisi arsip yang memenuhi kaidah kearsipan.

Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas seluruh perangkat pada Sekretariat Daerah dalam menerapkan standar penyusutan arsip yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kearsipan modern. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan administrasi yang tertib dan efisien di Provinsi Banten.


Share this Post