Visi Dan Misi


                      Telaahan Visi Dan Misi RPJPD Provinsi Banten

Sekretariat Daerah Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perlu memperhatikan visi dan misi Pemerintah Provinsi Banten yang tercantum dalam RPJPD Provinsi Banten 2005–2025. Hal ini dilakukan agar penyusunan rumusan kegiatan dalam rencana program strategis tersebut sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026. Visi Pembangunan Provinsi Banten Tahun 2005-2025 adalah sebagai berikut:

BANTEN MANDIRI, MAJU, SEJAHTERA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA

Dalam rangka pencapaian visi tersebut, maka ditetapkan Misi yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Banten dalam mendukung keberhasilan Visi adalah :

  1. Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia, Berbudaya, Sehat dan Cerdas
  2. Mewujudkan Perekonomian yang Maju dan Berdaya Saing secara Merata dan Berkeadilan
  3. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang Lestari
  4. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Berwibawa

 

Tujuan dan sasaran misi 4. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Berwibawa adalah sebagai berikut:

 

 

Tujuan

Sasaran

1.

Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan

  • Meningkatnya kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur dan kelembagaan IPTEK
  • Meningkatnya kualitas data, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi  dan pengendalian pembangunan daerah

2.

Meningkatkan kualitas pelayanan public

Meningkatnya kualitas dan daya saing pelayanan dasar masyarakat

3.

Meningkatkan kapasitas keuangan dan pembiayaan pembangunan daerah

  • Meningkatnya pendapatan daerah
  • Meningkatnya efektivitas alokasi belanja daerah
  • Meningkatnya tertib administasi pengelolaan keuangan daerah
  • Meningkatnya partisipasi pembiayaan pembangunan daerahdari masyarakat dan swasta

4.

Meningkatkan kualitas

pelayanan  penyelenggaraan 

pemerintahan

Meningkatnya pelayanan umum dan kemasyarakatan

5.

Meningkatkan ketaatan hukum masyarakat

Meningkatnya kesadaran, kepatuhan dan supremasi hukum

6.

Meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi

Meningkatnya kualitas kehidupan

demokrasi masyarakat

7.

Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum

Menurunnya tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban umum


Share this Post