Struktur Organisasi Biro Umum dan Perlengkapan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang jadi kewenangan daerah yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan. Organisasi perangkat daerah merupakan wadah pengorganisasian fungsi-fungsi pemerintah dan sebagai proses interaksi antar pemerintah daerah, intraksi daerah, dan masyrakat di daerah. Penataan organisasi perangkat daerah dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas organisasi, mengotimalkan nilai pelayanan, mencapai hasil yang lebih maksimal, mengonsolidasikan fungsi-fungsi dan menghilangkan tingkatkan dan pekerjaan yang tidak perlu, sehingga organisasi mampu memberikan pelayanan yang optimal dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat secara maksimal efektif dan efisien.
Struktur Organisasi Biro Umum dan Perlengkapan terdiri dari :
- Jabatan Pimpinan Tinggi
- Jabatan Administrasi
- Jabatan Fungsional
- Jabatan Pelaksana
Adapun Bagan Struktur organisasi sebagai berikut :
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten