Monitoring Pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567

Sumber Gambar : Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, Mohamad Ali Hanapiah, turut mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam kegiatan monitoring pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas di Kampung Gunung Santri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Selasa (18/11).

Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Peninjauan langsung dilakukan di sejumlah titik jalur lalu lintas yang terdampak pembatasan, termasuk area yang kerap mengalami peningkatan mobilitas kendaraan pada jam-jam tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Banten menegaskan bahwa penerapan Kepgub 567 bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya mengantisipasi potensi kemacetan maupun gangguan keselamatan di wilayah Gunung Santri.

Kepala Biro Umum, Mohamad Ali Hanapiah, memastikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan kebijakan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta pemantauan rutin di lapangan.


Share this Post