Biro Umum dan Perlengkapan Menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Tata Naskah Dinas dan ASN Berakhlak
Sumber Gambar :Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas sebagai berikut :
1. Pembinaan dan pengawasan
- Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pembinaan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh unit kerja pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten yang memiliki tugas di bidang organisasi dan tata laksana
- Pengawasan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kearsipan.
- Pembinaan TNDE di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh: Perangkat Daerah yang menangani urusan kearsipan, dan urusan komunikasi informasi
- Pembinaan TNDE meliputi pengembangan sistem TNDE, dan bimbingan teknis operasional pengelolaan TNDE
2. Ketentuan peralihan
Penggunaan kop surat, stempel, dan amplop yang digunakan saat ini oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan sah dan berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Gubernur ini paling lambat tanggal 1 Juni2024.