Biro Umum dan Perlengkapan Mengikuti Acara Rapat Pembahasan Penyusunan Naskah Perjanjian Kerja Sama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan
Sumber Gambar :Berdasarkan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan,pasal 54 ayat (4) : Satu data kependudukan untuk semua keperluan. Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Berdasarkan Permendagri 17 Tahun 2023,Pasal 18 dan 19 disisipan 1(satu) pasal,yakni terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi :
- PKS yang sudah berakhir masa berlakunya sementara aksesnya dimatikan sampai menunggu izin perpanjangan diterbitkan;
- Terbitnya permendagri 17/2023 tentang perubahan atas PMDN 102/2019 berimplikasi pada transisi mekanisme persetujuan pemanfaatan data kependudukan daerah;
- Untuk mendukung percepatan dan memberikan panduan serta mengendalikan dalam memastikan mekanisme persetujuan pemanfaatan data kependudukan daerah berjalan lancar sesuai standar tertentu di perlukan SOP;
- Masih tingginya disparitas implementasi pemanfaatan data kependudukan antar wilayah;
- Perlu upaya bersama guna penerapan dan pemenuhan sertifikasi standar keamanan informasi/keamanan siber;
- Pemanfaatan data kependudukan mendukung terwujudnya akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendukung percepatan dan memberikan panduan serta mengendalikan dalam memastikan mekanisme persetujuan pemanfaatan data kependudukan daerah berjalan lancar sesuai standar tertentu di perlukan SOP,dengan ketentuan elemen data, jumlah kuota dan masa berlaku pengguna, perlunya koordinasi antara Pengguna dan Disdukcapil dalam penggunaan data kependudukan .