Sosialisasi Rekomendasi Stastistik
Sumber Gambar :Biro umum menghadiri Rapat Sosialisasi Rekomendasi Stastistik pada Kamis, 16 Maret 2023 di Ruang Rapat Lantai 3 Diskominfo Provinsi Banten, yang dihadiri oleh perwakilan OPD Provinsi Banten.
Suwandari selaku Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Banten mengatakan sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka penyelenggara survei statistik sektoral diwajibkan melaporkan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan kepada BPS.
Tujuannya adalah untuk menghindari duplikat dalam penyelenggaraan statistik sektoral, menyusun database metadata statistik sektoral, serta membantu mewujudkan sistem statistik nasional.
Lebih lanjut, suwandari mengatakan setelah penyelenggara survei statistik melaporkan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan, maka BPS akan memberikan rekomendasi apakah kegiatan statistik yang akan dilaksanakan layak atau tidak untuk dilanjutkan.