Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN: Wujudkan Disiplin dan Integritas Aparatur

Sumber Gambar : Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten

Serang, 5 Agustus 2025 – Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh dan seragam bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, terkait standar dan ketentuan terbaru mengenai penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Latar Belakang dan Urgensi Regulasi

Peraturan ini lahir sebagai tindak lanjut dari:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
  • Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, dan
  • Surat Edaran serta kebijakan lainnya yang menyangkut penyesuaian penggunaan atribut serta lambang Kemendagri.

Beberapa urgensi yang mendasari penerbitan Pergub ini antara lain:

  • Penundaan penggunaan tanda jabatan yang mengakibatkan ketidakseragaman di daerah,
  • Penyesuaian lambang Kemendagri,
  • Perlunya penertiban serta penegakan disiplin ASN dalam berpakaian,
  • Kesetaraan antara PNS dan PPPK dalam hal pakaian dinas.

Substansi Perubahan Penting

Beberapa perubahan pokok dalam Pergub ini meliputi:

  • Penyeragaman bentuk dan jenis tanda jabatan (kerah, bahu, dan saku),
  • Pengaturan pakaian dinas bagi PPPK yang disamakan dengan PNS,
  • Penetapan jenis pakaian dinas harian (PDH), batik/lurik, pakaian sipil lengkap (PSL), dan pakaian dinas lapangan (PDL),
  • Penyesuaian logo instansi dan atribut pendukung seperti papan nama, lambang daerah, dan tanda pengenal,
  • Aturan penggunaan jilbab dan tata rambut ASN,
  • Penerapan logo BerAKHLAK sebagai identitas nilai ASN.

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas

  • Senin–Selasa: PDH Khaki
  • Rabu: PDH Kemeja Putih
  • Kamis: Batik/tenun/lurik daerah
  • Kamis Minggu ke-4: Batik/tenun/lurik nasional
  • Hari besar/seremonial: PSL dan Pakaian Khas Daerah
  • Setiap tanggal 17 & HUT KORPRI: Seragam Batik KORPRI

Pembinaan, Evaluasi, dan Sanksi

Pergub ini juga mengatur tentang:

  • Kewajiban pembinaan oleh atasan langsung,
  • Monitoring dan evaluasi penggunaan pakaian dinas oleh tim khusus,
  • Pengenaan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan,
  • Integrasi pakaian dinas sebagai indikator penilaian perilaku kerja ASN.

Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, diharapkan tercipta budaya kerja ASN yang lebih profesional, rapi, dan berwibawa, sekaligus menunjukkan citra positif birokrasi yang melayani.

Mari tingkatkan kedisiplinan dalam berpakaian sebagai bentuk integritas dan komitmen pelayanan publik!


Share this Post